Jum'at, 08/11/2024 21:36 WIB

Dicecar Soal Kepemilikan Hotel, Lukas Enembe Lontarkan Kata Kasar

Mendengar hal itu, jaksa KPK pun melayangkan protes. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.

Gubernur Papua Lukas Enembe menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe melontarkan kata kasar dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (4/9).

Hal itu terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Lukas soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura pada persidangan hari ini.

"Saudara tahu Hotel Angkasa? Hotel Angkasa tahu enggak?” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe.

“Saya tanya, Pak. Bapak tahu enggak Hotel Angkasa?” cecar jaksa.

“Tidak ada,” jawab Lukas Enembe.

Kemudian, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun memperjelas jawaban bahwa kliennya tidak tahu soal Hotel Angkasa.

“Oke, yang punya siapa saudara tahu tidak?” tanya Jaksa Wawan.

“Ko punya!” jawab Lukas Enembe dengan nada tinggi.

“Saya yang punya?” tanya Jaksa Wawan.

“Ko punya!” kata Lukas Enembe lagi.

“Enggak mungkinlah,” ujar jaksa.

Jaksa lantas mengulangi pertanyaannya soal kepemilikan Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe.

“Setahu Saudara, saya tanya pelan-pelan ini, Pak. Kalau memang itu bukan punya Saudara kan sampaikan saja itu buka punya Saudara,” tutur Jaksa Wawan.

“Maka saya tanya, Hotel Angkasa siapa yang punya?” lanjut jaksa.

“Ko punya to, Pu*****!” jawab Lukas Enembe dengan nada emosi.

Mendengar hal itu, jaksa KPK pun melayangkan protes. Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pun mengambil alih jalannya sidang.

Hakim Rianto kembali menanyakan soal Hotel Angkasa kepada Lukas Enembe. Lukas Enembe menjawab mengaku tidak mengetahui perihal Hotel Angkasa.

“Tidak tahu,” sebut Lukas Enembe.

“Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi, Yang Mulia,” timpal Jaksa Wawan.

“Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan ‘ko punya’ dan ‘pu*****’,” ujar Petrus menimpali.

Sebelumnya, karyawan finance PT Tabi Bangun Papua bernama Mieke mengungkapkan, seluruh masyarakat Jayapura telah mengetahui bahwa Hotel Angkasa dimiliki oleh Lukas Enembe.

Hal ini disampaikan Mieke saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe pada Rabu (9/8/2023).

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Persidangan Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :